Pilpres 2024
3 Pasangan Capres-Cawapres Sudah Ditetapkan KPU, Pengamat Singgung Moral Politik Gibran
Penatapan 3 pasangan Capres-cawapres masih meninggalkan persoalan buntut putusan kontroversial MK yang seakan memberi karpet merah bagi Gibran.
"Kita tinggal menunggu apakah MA juga masuk dalam skandal tersebut yang berdampak pada pembusukan demokrasi," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/11/2023).
Kurnia juga menilai, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah gagal menjalankan tugasnya.
"MKMK hadir bukan untuk membuktikan hakim terbukti melanggar etik, tapi untuk mendorong kesadaran moral para hakim khususnya adik ipar Jokowi untuk mundur, ternyata tidak," katanya.
Karenanya, Kurnia mendesak DPR RI untuk tidak merekomendasikan KPU menerbitkan PKPU pasca-putusan MK nomor 90.
"Kita berharap pada KPU untuk tidak menerbitkan PKPU dengan dasar putusan MK yang cacat moril rupanya dalam hitungan detik diterbitkan PKPU 23/2023."
"Nah, jadi kami disini sebenarnya tidak lagi berada pada koridor untuk uji materi sebagai koreksi. Tapi sebagai pembuktian kepada publik, bahwa benar ada pembusukan demokrasi saat ini," ujar Kurnia.
KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi pun melaporkan KPU ke Bawaslu RI buntut penerbitan PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Kurnia Saleh mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan KPU merevisi aturan tersebut sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Pembentukan PKPU 23/2023 bagi kami cacat moral, cacat secara institusional, cacat secara formal, dan cacat secara substansial," kata Kurnia Saleh di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Karena itu, Kurnia menegaskan, alasan tersebut yang mendorong pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kurnia pun mengatakan ada sejumlah tuntutan yang disampaikannya dalam laporan dugaan pelanggaran KPU ke Bawaslu.
Pertama, meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap independen dan merdeka dari segala macam bentuk intervensi dalam memeriksa dan memutus Perkara Pengujian PKPU 23/2023 guna menjaga marwah demokrasi dan sebagai pembuktian Lembaga Mahkamah Agung benar-benar agung.
Kedua, meminta KPU RI untuk menunda penetapan pasangan Capres dan Cawapres sampai dengan putusnya uji materi PKPU 23/2023.
"Sebagai bentuk sikap fair, imparsial, impersonal dalam menjalankan pesta demokrasi 2024," ucapnya.
Ketiga, ia meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RI khususnya dalam Pembentukan PKPU 23/2023, yang mengandung cacat hukum serius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.