Pilpres 2024
3 Pasangan Capres-Cawapres Sudah Ditetapkan KPU, Pengamat Singgung Moral Politik Gibran
Penatapan 3 pasangan Capres-cawapres masih meninggalkan persoalan buntut putusan kontroversial MK yang seakan memberi karpet merah bagi Gibran.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin menjadi calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam Pilpres 2024.
Setelahnya KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan Capres-Cawapres, Selasa (14/11/2023) sore.
Penetapan Capres-Cawapres tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut MK memutuskan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut pun menjadi jalan yang memuluskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
KPU pun lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 memutuskan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Janji Percepat Pembentukan MKMK Permanen
Ketiga pasangan tersebut dinilai KPU sudah memenuhi syarat.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.
Meskipun KPU sudah menetapkan 3 pasangan Capres-Cawapres, persoalan soal usia Cawapres yang sebelumnya bergulir di MK belum sepenuhnya usai.
Baca juga: Gibran Pastikan Bakal Hadiri Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Besok: Disyukuri Semua Nomor
Terlebih setelah MKMK memutuskan Anwar Usman selaku hakim konstitusi dinyatakan menyatakan pelanggaran etik berat dan membuat paman Gibran Rakabuming tersebut dipecat dari jabatan Ketua MK.
Meskipun, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, tetapi masih ada gugatan terkait persoalan tersebut.
Gugatan di Mahkamah Agung
Sebelumnya Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (10/11/2023) kemarin.
Ketua Tim Uji Materi AMUNISI, Kurnia Saleh, menegaskan permohonan tersebut merupakan respons dari polemik Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Perlu diketahui, putusan MK nomor 90 menjadi dasar hukum KPU melakukan revisi terhadap PKPU 23/2023.
Menurut Kurnia, polemik ini sudah mencoreng demokrasi yang sudah berjalan selama ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.