Pilpres 2024
Jimmy Pastikan Sidang MKMK Terbuka Sebagai Wujud Tanggung Jawab Kepada Publik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, rapat tersebut akan digelar, Kamis, 26 Oktober 2023 hari ini.
Adapun rapat perdana ini beragendakan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan menggelar Rapat MKMK dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan pada Kamis, pukul 10.00 WIB," kata Fajar dalam keterangannya.
Sidang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK dan terbuka untuk umum.
"Agendanya masih Pelapor, (rapatnya) terbuka," ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi itu.
Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.