Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Jimmy Pastikan Sidang MKMK Terbuka Sebagai Wujud Tanggung Jawab Kepada Publik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam rapat klarifikasi, Kamis (26/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).

Dalam persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mulanya menjelaskan, selain mantan hakim konstitusi, ia juga merupakan pendiri DKPP di mana setiap persidangannya dibuat terbuka untuk umum.

Menurutnya, untuk DKPP tidak masalah sidangnya dibuat terbuka karena para terlapor dan teradunya banyak di seluruh Indonesia.

"(Sidang DKPP) sehingga kalau dia tidak terbuka bikin repot. Harus terbuka karena kita harus ada pertanggung jawaban publik," kata Jimly dalam rapat klarifikasi, Kamis (26/10/2023).

Sementara itu, kata Jimly, hal tersebut berbeda dengan sidang MKMK.

Sebab yang menjadi pihak terlapor adalah hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MKMK Gelar Rapat Perdana Beragenda Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

"Tapi MK ini beda, kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi," jelas Jimly.

Meski demikian, Jimly kemudian mengatakan, cara membaca ini harus dengan moral reading of the law.

Sehingga, ia meminta kesepakatan para pelapor terkait dibuka atau tidaknya sidang MKMK ini ke depannya.

"Yaitu bahwa bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya, ini mau kita cek dulu apakah pelapor ini merasa dirugikan atau tidak kalau sidang ini dibuka," ucapnya.

Baca juga: Respons Sindiran Mahfud Soal MKMK Bisa Dibeli, Jimly Asshiddiqie: Salah Kutip

"Sebelum dilanjut, ada yang mau jawab Anda lebih senang terbuka atau tertutup?" tanya Jimly kepada para pelapor yang hadir.

Merespons pertanyaan Jimly, tampak tidak ada pelapor yang tidak setuju dengan dibukanya sidang untuk umum.

"Jadi, sepanjang nanti seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kita bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan