Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Pakar Sebut Gugatan dan Putusan MK Bentuk Pembegalan Hukum Demi Loloskan Anak Muda

Pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi mengatakan gugatan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia capres-cawapres bentuk begal

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

"Yang paling lucu gugatan keempat, ini diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Surakarta dan UNS. Keduanya adalah anak kandung dari Boyamin. Boyamin kita tahu semua merupakan kawan dekat dari Presiden Jokowi," ungkap Ari.

Di sisi lain, Ketua MK Anwar Usman diketahui merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Sehingga menurutnya, skenario gugatan tersebut dipandang sebagai sebuah manipulatif hukum.

Baca juga: Maklumat Juanda Kritik Putusan MK: Muluskan Anak Presiden yang Minim Pengalaman Jadi Pemimpin

"Oleh karena itu gugatan ini kalau saya sebut semacam manipulatif hukum," kata Ari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan