Pilpres 2024
Pakar Sebut Gugatan dan Putusan MK Bentuk Pembegalan Hukum Demi Loloskan Anak Muda
Pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi mengatakan gugatan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia capres-cawapres bentuk begal
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
"Yang paling lucu gugatan keempat, ini diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Surakarta dan UNS. Keduanya adalah anak kandung dari Boyamin. Boyamin kita tahu semua merupakan kawan dekat dari Presiden Jokowi," ungkap Ari.
Di sisi lain, Ketua MK Anwar Usman diketahui merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Sehingga menurutnya, skenario gugatan tersebut dipandang sebagai sebuah manipulatif hukum.
Baca juga: Maklumat Juanda Kritik Putusan MK: Muluskan Anak Presiden yang Minim Pengalaman Jadi Pemimpin
"Oleh karena itu gugatan ini kalau saya sebut semacam manipulatif hukum," kata Ari.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.