Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Pakar Sebut Gugatan dan Putusan MK Bentuk Pembegalan Hukum Demi Loloskan Anak Muda

Pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi mengatakan gugatan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia capres-cawapres bentuk begal

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi mengatakan gugatan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia capres-cawapres merupakan bentuk telah terjadinya pembegalan hukum. 

Ari menyebut dosen-dosennya yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan pihak yang ikut memprotes putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ia juga termasuk salah satu orang yang menandatangani Maklumat Juanda.

"Saya jelas melihat bahwa terjadi semacam pembegalan hukum. Karena saya pernah kuliah di Fakultas Hukum UI, dosen - dosen saya adalah orang yang protes kemarin. Kebetulan saya salah satu orang yang menandatangani Maklumat Juanda," kata Ari saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Ari mengatakan jelas terlihat dalam proses uji materi dan para pihak yang menggugat merupakan skenario besar untuk meloloskan seorang anak muda kepala daerah tertentu, agar bisa melenggang ke kontestasi Pilpres 2024. 

"Jadi saya melihat bahwa proses uji materi yang dilakukan itu terlihat betul skenario besar meloloskan seorang anak muda," ungkapnya. 

Ia pun menjelaskan skenario ini bisa bisa nampak jelas ketika melihat siapa saja pihak yang mengajukan permohonan.

Dijelaskan, pemohon pertama adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di mana hari ini dipimpin Kaesang Pangarep selaku ketua umum sekaligus adik kandung dari Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Siapakah para pemohon uji materi ini, pertama dilakukan oleh PSI, dan hari ini kita lihat ketua umumnya Kaesang Pangarep mendukung pencapresan Prabowo dan kakanda tercinta Gibran Rakabuming," jelasnya. 

Pemohon kedua ialah Partai Garuda di mana ketua umumnya, Ahmad Ridha Sabana pernah maju sebagai caleg lewat Gerindra, dan merupakan adik dari Ahmad Riza Patria yang notabene Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.

Pemohon ketiga ialah perwakilan dari beberapa kepala daerah meliputi Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa di mana mereka merupakan kader Partai Gerindra. 

Sementara pemohon keempat adalah seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru yang merupakan anak kandung dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). 

Gugatan Almas ini yang kemudian dikabulkan oleh MK lewat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Boyamin kata Ari, punya kedekatan dengan Presiden Jokowi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan