Pilpres 2024
Prabowo Buka Suara soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Tanggapan Prabowo Subianto soal Mahkamah Konstitusi (MK) tak kabulkan gugatan batas maksimum usia 70 tahun capres-cawapres.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tak kabulkan gugatan batas maksimum usia 70 tahun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10/2023).
Mengenai hal tersebut, bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto merasa aneh karena dianggap ada yang terlalu muda dan terlalu tua untuk menjadi capres-cawapres.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, bagaimana?," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
Adanya gugatan tersebut, Prabowo menilai seakan-akan memang ada yang dicari sesuatu yang tidak cocok.
Ia pun mengatakan, rakyat bisa menilai sendiri agar demokrasi tetap berjalan damai dan rukun.
"Jadi, kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, biar rakyat yang milih, tapi alhamdulillah kita jalankan lah ya demokrasi ini sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, damai," pungkas Prabowo.
Sebelumnya, gugatan ini disebut-sebut sebagai upaya untuk menjegal Prabowo maju dalam Pilpres karena kini sudah berusia 72 tahun.
Baca juga: MK Umumkan Pembentukan Majelis Kehormatan, Diisi Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin Adams
Alasan MK Tak Kabulkan Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden (Pilpres).
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.
Alasannya, karena MK menyatakan bahwa permohonan pemohon itu tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, pemohon dinilai juga telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.
Baca juga: MK Tolak Dua Permohonan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Minta 21 dan 25 Tahun
Adapun, pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Di mana, pemohon menyebut punya hak konstitusional untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang profuktif, energik, dan sehat.
Apabila nantinya presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun, maka pemohon menganggap hal itu dapat merugikan pemohon secara konstitusional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.