Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

MK Tolak Dua Permohonan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Minta 21 dan 25 Tahun

Permohonan tersebut diajukan masing-masing atas nama Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga

IST
Mahkamah Konstitusi. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).

Permohonan tersebut diajukan masing-masing atas nama Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga, yanf terdaftar di MK dengan Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan Nomor 96/PUU-XXI/2023.

Adapun mereka menggugat pasal yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Guy Rangga, selaku Pemohon 93/PUU-XXI/2023, meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'.

Menurut Guy Rangga, batasan usia 40 tahun sebagai capres dan cawapres atas dasar apapun termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Sementara itu, Riko Andi Sinaga, selaku Pemohon 96/PUU-XXI/2023 meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan, Senin (23/10/2023).

Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan telah kehilangan kedudukan hukum.

"Permohonan pemohon kehilangan objek kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," jelas Ketua MK sekaligus ipar Presiden Joko Widodo itu.

Lebih lanjut, hakim MK Arief Hidayat menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan objek permohonan ini tidak berbeda dengan pengujian sebelumnya. Sehingga, dalil pemohon telah kehilangan objek.

"Maka MK tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan," kata Arief.

Untuk diketahui, putusan ini hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi. Hakim M Guntur Hamzah tak hadir karena sakit.

Sebagai informasi, sejumlah permohonan terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke MK, jelang Pilpres 2024.

Pada 16 Oktober 2023 lalu, sebanyak 7 perkara terkait aturan batas usia capres-cawapres diputus MK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved