Pilpres 2024
Prabowo Buka Suara soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Tanggapan Prabowo Subianto soal Mahkamah Konstitusi (MK) tak kabulkan gugatan batas maksimum usia 70 tahun capres-cawapres.
Melalui putusan perkata nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membahas juga mengenai batas usia minimal untuk maju capres-cawapres, MK menjawab pernyataan dari pemohon tersebut.
MK menyatakan, bahwa objek permohonan yang dimohonkan pemohon dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah memiliki pemaknaan baru sejak putusan 90/PUU-XXI/2023 diucapkan.
Maka dari itu, pemohon dinyatakan telah kehilangan objek gugatannya.
"Dalil para pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah telah kehilangan objek," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.