Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Disebut Rasional dan Adil

Direkur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi soal kepala daerah di bawah 40 tahun

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved