Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Disebut Rasional dan Adil

Direkur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi soal kepala daerah di bawah 40 tahun

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direkur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi soal kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.

Menurutnya, putusan ini mengikat dan mesti di taati oleh siapa pun.

"Putusan MK merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes), saya apresiasi Mahkamah Konstitusi penambahan syarat tambahan pengalaman kepala daerah dibawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres," kata Rizaldy kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Rizaldy menuturkan, jika dibandingkan dengan negara lain tidak sedikit Presiden atau Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun ketika pertama kali dilantik atau menjabat. 

"Misalnya seperti Presiden Chile Gabriel Boric yang diangkat di usia 35 tahun, Presiden Kosovo Vjosa Osmani diangkat di usia 38 tahun, dan Presiden Prancis Emmanuel Macron diangkat di usia 39 tahun," kata dia.

Bahkan, kata dia, negara Amerika Serikat yang seringkali menjadi rujukan dalam penerapan sistem pemerintahan yang demokratis, justru secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi Amerika Serikat sekurang-kurangnya berusia 35 tahun sebagaimana dalam Putusan MK. 

"Memang syarat usia dalam Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel, hal ini dibenarkan oleh MK dalam putusannya," tutur Rizaldy.

"Asas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bawa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain," sambungnya.

Rizaldy pun membantah keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK itu. Menurutnya, MK sudah memutuskan secara independen dan objektif.

Hal ini menepis anggapan keterlibatan Jokowi untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka mesti dibuktikan.

"Tuduhan keterlibatan/intervensi presiden itu harus dibuktikan, jelas tidak ada hubungannya dengan Presiden. MK memutus hal ini secara objektif dan independen," ucapnya.

Rizaldy menambahkan, kedepan Undang-Undang Pemilu harus diubah, sesuai putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 agar terjadi harmonisasi hukum yang baik.

"Intinya syarat itu baik, gugatan PSI dan Garuda hanya langsung minta turunin, tapi khusus yang pengalaman kepala daerah itu baik.

Baca juga: Said Aqil: Putusan MK Harus Dihormati, Pimpinan Bangsa Haruslah Sosok Terbaik

"Terlepas adanya pendapat berbeda (Dissenting opinion). Tapi yang berlaku adalah amar putusan, dan putusannya jelas menyatakan putusan MK ini mulai belaku untuk pemilu 2024 dan seterusnya," pungkasnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved