Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan terkait penundaan sementara proses hukum peserta Pemilu 2024.

Penulis: Jayanti TriUtami
dok. President University
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terbaru, Kapolri telah menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dirilis.

Surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu diterbitkan dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Polda Jawa Tengah menjadi satu di antara instansi yang telah menerapkan perintah Kapolri tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menjaga situasi kondusif selama pemilu berlangsung.

“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ucap Sandi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 Masih Konvensional, KPU: Perlu Dibahas Serius Jika Ingin Pakai E-Voting

Baca juga: KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Baru Peserta Pemilu yang Tak Dukung Capres

Kendati demikian, Polri masih akan melakukan gelar perkara untuk mengusut kasus yang menyeret peserta Pemilu 2024.

Adapun satu di antara perkara peserta Pemilu 2023 yang ditunda proses hukumnya yaitu kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso.

Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDIP, Suparjihanto.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut kasus tersebut telah dihentikan untuk sementara.

Saat dikonfirmasi, kala itu Stefanus Satake menyebut pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan Joko Santoso benar-benar menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

"Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan," ungkap Stefanus Satake, 4 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Forum Komunikasi Jogja Raya Siap Mendukung Keamanan Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Sebagai informasi, kasus pemukulan yang menyeret Joko Santoso diduga dipicu pemasangan bendera PDIP di Gang Garuda, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (8/9/2023) malam.

Pemukulan itu mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis kanan. 

Setelah kasus pemukulan itu bergulir di kepolisian, Joko Santoso sempat meminta maaf di hadapan media.

Ia pun telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang buntut perbuatannya itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved