Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Besok KPU, DPR, dan Pemerintah Akan Gelar Rapat Bahas RPKPU Pendaftaran Pilpres

Rapat konsultasi ini akan membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pendaftaran peserta pemilihan presiden (pilpres).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri). Rabu (20/9/2023) besok akan diselenggarakan rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPR, dan pemerintah. 

Jika dari 28 November dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka penanggalan akan tepat di 13 November.

Tanggal 13 November itu yang menjadi awal KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU tentang pencalonan presiden wakil presiden.

“UU Pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen," tuturnya.

"Pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tandas Idham.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved