Pemilu 2024
Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Seluruh Komisioner KPU RI, Idham: Petitum Aneh
Perkara ini berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan KPU di setiap tingkatan mulai 1 Mei
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menganggap petitum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) aneh.
Sebagaimana diketahui, petitum itu meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya diberhentikan sementara. Petitum dibacakan oleh pihak Bawaslu RI dalam sidang, Senin (4/9/2023) lalu.
"Saya secara pribadi menilai laporan tersebut cukup aneh. Saya pikir, apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan Bawaslu di DKPP itu tidak beralasan," kata Idham kepada awak media, Selasa (5/9/2023).
Perkara ini berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan KPU di setiap tingkatan mulai 1 Mei 2023.
Sejak saat itu, KPU tak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) supaya Bawaslu dapat melihat data dan dokumen persyaratan bakal caleg yang diunggah partai politik.
Padahal, objek pengawasan Bawaslu meliputi dokumen persyaratan seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan lainnya yang ada di Silon.
Bawaslu RI sudah empat kali mengirimkan surat protes kepada KPU RI yang isinya meminta akses Silon. KPU RI hanya memberikan akses Silon terbatas berupa nama bakal caleg, nomor urut, daerah pemilihan (dapil), partai politiknya.
KPU RI juga memberikan akses Silon apabila Bawaslu punya temuan awal, padahal temuan awal didapatkan dengan melihat dokumen persyaratan dalam Silon.
Oleh sebab itu Bawaslu mengadukan semua Anggota KPU RI ke DKPP atas dugaan telah melanggar kode etik lantaran menghalangi kerja Bawaslu melakukan pengawasan.
Menurut Idham, aduan tersebut aneh dan petitumnya tak beralasan karena KPU RI sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Idham menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Bawaslu RI pada 18 Juni 2023. Isinya, mempersilakan Bawaslu RI mengakses Silon apabila telah mendapatkan temuan awal.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.