Pemilu 2024
Masyarakat Sipil Adukan Seluruh Anggota KPU ke DKPP Terkait Keterwakilan Perempuan
Fokus aduan dari PKPU 10/2023 itu terkait norma pembulatan desimal ke bawa penghitungan keterwakilan perempuan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok masyarakat sipil mengadukan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (15/8/2023).
Kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ini melaporkan ketujuh Anggota KPU RI karena diduga melakukan tindakan melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU (PKPU) 10/20223 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang
Fokus aduan dari PKPU 10/2023 itu terkait norma pembulatan desimal ke bawa penghitungan keterwakilan perempuan.
“Dugaan pelanggaran kode etik yang kami adukan adalah, satu, bahwa KPU RI telah membuat Peraturan KPU khususnya di Pasal 8 ayat (2) huruf a,” kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, selaku perwakilan yang melapor, di Kantor DKPP.
“Di situ diatur bahwa di dalam penghitungan, kalau ada pecahan desimal dua di belakang koma kurang dari 50 maka dibulatkan ke bawah,” sambungnya.
Peraturan itu, lanjut Hadar, bertentangan terhadap semangat konstitusi dalam menciptakan kesempatan yang untuk masyarakat berpartisipasi di dalam pemilu dan pemerintahan.
Serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Khususnya pasal 245 yang juga harus dibaca terkait 243, 244, 246, di mana dalam pengajuan daftar calon, itu sekurang-kurangnya atau paling sedikit 30 persen bacalon perempuan di setiap dapilnya,” jelas Hadar
Dalam pelaporan hari ini, pihak pelapor juga mengadukan KPU yang tidak menepati janjinya ihwal bakal mengubah PKPU 10/2023. Sebab sebagaimana diketahui, janji itu lenyap pascakonsultasi KPU dengan DPR.
“Peristiwa atau kejadian kedua, terkait dengan pada tanggal 10 mei pimpinan KPU kita itu melakukan konpers di kantor KPU RI. Pada konpers itu disampaikan bahwa KPU atas masukan dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat sipil, termasuk juga kami, itu akan melakukan perubahan dari PKPU-nya,” tuturnya.
“Tetapi kemudian sampai hari ini khususnya setelah kami mendengar hasil dari rapat konsultasi di DPR, KPU senyap dan tidak pernah melakukan perubahan dari PKPU tersebut,” Hadar menambahkan.
Sehingga, langkah KPU ini juga dinilai Hadar dan kawan-kawan merupakan sebuah pembohongan publik.
“Jadi, kami menilai KPU sudah melakukan pembohongan publik, pembohongan kepada kita semua. Mengatakan akan mengubah, tetapi tidak diubah,” tandasnya.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
keterwakilan perempuan
Hadar Nafis Gumay
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.