Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Sebut Informasi di Pusat dan Daerah Kerap Berbeda, Partai Buruh Minta KPU Perbaiki Koordinasi

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ketentuan teknis soal pencalonan legislatif yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023). 

Sedangkan untuk faktor ketiga, ketika KPU membuat petunjuk teknis secara tertulis, aturan yang dimuat terkadang kurang detail atau intensinya kurang dapat ditangkap dalam satu pemahaman yang sama oleh seluruh KPUD. Akibatnya, tak jarang muncul multi-tafsir diantara KPUD.

"Contoh, dalam SK KPU nomor 352, SK KPU 403, SD KPU 691, SD KPU 701, dan naskah dinas KPU lainnya, sudah diatur hal-hal yang bersifat teknis. Tetapi interpretasi yang muncul atas produk hukum Pemilu tersebut ternyata tidak seragam," tegas Said.

Persoalan itu juga pernah Partai Buruh alami pada saat pengumuman hasil verifikasi bakal calon tahap pertama. Ratusan bakal calon Partai Buruh dokumennya dinilai tidak benar dan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Padahal, dokumen yang diunggah ke SILON sudah sesuai dengan PKPU 10/2023 dan produk turunannya.

Baca juga: Komentar Pengamat Soal Rencana Partai Buruh Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

"Oleh sebab itu, agar persoalan-persoalan diatas tidak terjadi kembali di tahapan selanjutnya, saya kira ada baiknya bagi KPU untuk memperbaiki juklak dan juknis pencalonan agar hak politik bakal calon, yaitu hak untuk dipilih sebagai hak yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia, benar-benar mendapatkan perlindungan dari negara," tandasnya.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved