Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Sebut Informasi di Pusat dan Daerah Kerap Berbeda, Partai Buruh Minta KPU Perbaiki Koordinasi

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ketentuan teknis soal pencalonan legislatif yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ketentuan teknis soal pencalonan legislatif yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih kurang terperinci.

Begitu pula dengan pemberian bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU Daerah (KPUD) yang sekali pun rutin digelar, tetapi tampak masih menggunakan pendekatan yang birokratis.

"Akibatnya, tak jarang muncul ketidakseragaman KPUD dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU," kata Said dalam keterangannya, dikutip Senin (17/7/2023).

"Setiap ada arahan, panduan, atau informasi teknis dari KPU, kami selalu lakukan sosialisasi kepada pengurus daerah. Masalahnya, ketika hal tersebut dikoordinasikan kepada KPUD, sebagian teman-teman KPUD ternyata mempunyai pemahaman yang berbeda," sambungnya.

Menurut Said ada beberapa faktor penyebab atas hal itu. Pertama, seringkali petunjuk teknis yang disampaikan secara lisan oleh KPU kepada pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat, tidak sampai ke KPUD.

Contohnya, Minggu (16/7/2023) sore kemarin Partai Buruh menerima informasi dari pengurus daerah ihwal ada seratus lebih KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bakal calon yang dokumen perbaikannya kelak dinyatakan tidak benar.

Sebagian KPUD mengatakan bahwa bakal calon yang dokumen perbaikannya tidak benar akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Implikasinya, pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) tanggal 6-11 Agustus 2023, dokumen bakal calon tersebut tidak bisa diperbaiki.

Sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS. Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang.

"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," tutur Said.

kebijakan atau pemahaman KPUD yang beragam itu faktanya berbeda dengan penjelasan yang disampaikan KPU kepada pengurus parpol di tingkat pusat.

Said melanjutkan, menurut KPU, pada masa pencermatan rancangan DCS, parpol tetap mempunyai hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS atau bisa menggantinya dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol.

Faktor kedua, arahan yang disampaikan KPU kepada KPUD terkait suatu kebijakan teknis dilakukan dengan cara terlalu birokratis. KPU menyampaikannya terlebih dahulu kepada KPU Provinsi, baru kemudian KPU Provinsi meneruskannya kepada KPU Kabupaten/Kota.

Padahal ketika diperlukan percepatan iformasi, maka hal-hal yang bersifat birokrasi semestinya bisa dikurangi.

"Sebab, apabila KPU Kabupaten/Kota menerima informasi ‘second hand’ dari KPU Provinsi, misalnya, dikhawatirkan informasi yang mereka terima dari KPU menjadi tidak utuh," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved