Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU RI Tetapkan 815 Pemilih Al-Zaytun Masuk DPT

TPS lokasi khusus untuk Ma’had Al-Zaytun itu nanti rencananya akan ditempatkan di luar komplek pesantren.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). KPU RI menetapkan 815 pemilih Ma'had Al-Zaytun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan dapat mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2023 mendatang. 

(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:

1. Terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan

3.  Jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved