Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Tetap Gunakan Proporsional Terbuka, Dasco: Hakim Konstitusi Dengarkan Aspirasi Rakyat

MK telah menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Dasco Ahmad merespon putusan Mahkamah Konstitusi pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespon putusan Mahkamah Konstitusi pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Menurut Dasco bahwa Hakim Konstitusi mendengarkan suara rakyat.

Baca juga: Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Puan: PDIP Taat Konstitusi

"Kami apresiasi bahwa para Hakim Konstitusi mendengarkan aspirasi rakyat yang diawakili oleh 8 parpol di DPR. Sehingga pada hari ini kami bisa melakukan sosialisasi bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama di masing-masing dapil untuk merebutkan kursi yang ada," kata Dasco ditemui pada acara Konsolidasi Akbar Pengurus Gerindra DKI Jakarta Barat, Minggu (18/6/2023).

Adapun terkait acara Konsolidasi Akbar Pengurus Gerindra DKI Jakarta Barat, Dasco juga mengatakan untuk mensosialisasikan terkait sistem pemilu proposional terbuka.

"Kami dari Partai Gerindra melakukan konsolidasi bergilir dan serempak dilakukan di daerah-daerah dalam rangka mengadakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024. Serta dalam menyikapi hasil pengumuman dari MK tentang sistem proposional terbuka yang perlu kami sosialisasikan kepada kader termasuk lapisan paling bawah," tegasnya.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Ini Harapan AHY

Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

Baca juga: Saan Mustopa Apresiasi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan