Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

PDIP, Demokrat, PAN, PKS, Nasdem hingga PKB Tanggapi Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Bagaimana tanggapan partai politik terkait putusan MK soal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024? Berikut tanggapan PDIP, Demikrat hingga Nasdem.

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Bagaimana tanggapan partai politik terkait putusan MK soal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024? Berikut tanggapan PDIP, Demikrat hingga Nasdem. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Legislator PDIP ini menjelaskan ditolaknya permohonan tersebut, maka Pemilu di tanah air menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu

"Artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta Pemilu," ujar Junimart.

Junimart mengajak semua masyarakat agar menjadikan momentum Pemilu 2024 sebagai ajang untuk bersatu dalam semangat demokrasi.

"Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik," ungkapnya.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III ini menegaskan Pemilu 2024 akan menjadi ajang di mana calon pemimpin Indonesia dapat dengan jelas menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada rakyat.

"Seluruh elemen bangsa tanpa kecuali wajib menjunjung tinggi proses demokrasi dalam Pemilu 2024 dengan semangat membangun negara yang demokratis sesuai butir-butir Pancasila," tegas Junimart.

Lebih lanjut, Junimart menambahkan PDIP taat asas dan taat hukum, juga sangat siap untuk menghadapi Pemilu 2024.

2. Demokrat: kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat

Partai Demokrat menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. 

Menurut Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, putusan tersebut tentu disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, terutama para calon legislatif (caleg).

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Istimewa)

"Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat. Di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," kata Kamhar kepada Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, kata Kamhar, putusan tersebut mencerminkan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi. 

Oleh sebab itu, lanjut Kamhar, putusan MK ini menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi. 

"Termasuk bagi partai politik untuk meningkatkan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai," ucapnya.

"Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," tandasnya.

Baca juga: Politikus Nasdem sebut MK sebagai Penjaga Demokrasi karena Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved