Pemilu 2024
Terima Putusan MK, Partai Buruh: Pemilu 2024 Harus Bebas dari Politik Uang
Said mengingatkan, paling penting dari semua itu adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang, termasuk mahar politik
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengaku, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem Pemilu tertutup.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sistem pemilu yang dibacakan, Kamis (15/6) hari ini.
Said mengatakan, stiap partai politik harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu dengan menggunakan proporsional terbuka, termasuk Partai Buruh. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi adalah yang pertama dan terakhir, tidak ada banding.
Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka
“Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Kamis (15/6/2023).
Meski demikian, Said mengingatkan, paling penting dari semua itu adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang, termasuk mahar politik untuk menjadi caleg dan capres.
"Karena dugaannya masih banyak berlangsung politik uang dalam setiap pemilu. Apalagi dengan sistem proporsional terbuka ini," ucap Said.
“Penyelenggara pemilu harus benar-benar bebas dari tekanan dari parpol manapun,” tegasnya.
Baca juga: Respons PDIP usai MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Beri Pujian, Sebut soal Demokrasi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.