Pemilu 2024
Bawaslu: PKPU Soal Mantan Terpidana Nyaleg Harus Berlandaskan Putusan MK, Bukan Pertimbangan
Sehingga menurut Bagja, PKPU tersebut harus direvisi karena harusnya dibuat berlandaskan amar putusan, bukan pertimbangan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan terpidana nyaleg harus sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika mendasarkan pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati 5 tahun, sehingga jatuh pada tanggal 1 Januari 2025.
Namun pertimbangan MK, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada tanggal 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.