Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bawaslu: PKPU Soal Mantan Terpidana Nyaleg Harus Berlandaskan Putusan MK, Bukan Pertimbangan

Sehingga menurut Bagja, PKPU tersebut harus direvisi karena harusnya dibuat berlandaskan amar putusan, bukan pertimbangan.

Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan terpidana nyaleg harus sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jika mendasarkan pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati 5 tahun, sehingga jatuh pada tanggal 1 Januari 2025.

Namun pertimbangan MK, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada tanggal 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved