TAG
Mantan Terpidana
Berita
Foto (3)
-
Ketua MK Jelaskan ke Ketua KPU Soal Aturan Mantan Terpidana Ikut Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengenai aturan mantan terpidana
-
ICW Temukan 24 Mantan Terpidana Jadi Bacaleg DPRD, Golkar dan Gerindra Terbanyak
(ICW) menemukan 24 mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
-
15 Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2024, PKS: Jangan Sampai Ada yang Disembunyikan
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch yang menunjukkan 15 nama mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg.
-
Ada Mantan Terpidana Jadi Bakal Caleg Masuk Dalam Calon Sementara Pemilu 2024
KPU masih belum dapat memastikan ada berapa jumlah mantan terpidana dalam calon sementara (DCS) tersebut
-
Bawaslu: PKPU Soal Mantan Terpidana Nyaleg Harus Berlandaskan Putusan MK, Bukan Pertimbangan
Sehingga menurut Bagja, PKPU tersebut harus direvisi karena harusnya dibuat berlandaskan amar putusan, bukan pertimbangan.
-
Jelaskan Soal Mantan Terpidana Nyaleg, KPU: Sejak Konstitusi Ditulis, Bukan Sejak Putusan Dibacakan
Hasyim menjelaskan keputusan MK sifatnya deklaratif atau pernyataan. Kedua, adalah konstitutif atau penetapan.
-
Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Tidak Ada Pencabutan Hak Politik
Romahurmuziy tak mempersoalkan banyaknya penolakan dari masyarakat perihal dirinya kembali berkiprah di dunia politik setelah bebas dari penjara.
-
VIDEO MK Putuskan Larang Eks Koruptor Jadi Caleg Selama 5 Tahun Setelah Bebas dari Penjara
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang eks terpidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama lima tahun setelah bebas
-
Profil Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Pernyataanya Bikin Gaduh, Mantan Terpidana Ujaran Kebencian
profil Pendeta Saifuddin Ibrahim, sosok yang membuat gaduh setelah pernyataannya soal radikalisme dan usulan menghapus 300 ayat Alquran.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved