Pemilu 2024
Gibran Izinkan Pegawai Non ASN Pemkot Solo Berpolitik, Ini Syaratnya
Gibran memberi catatan penting bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) non aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpolitik
Hal itu menurut Agus karena adanya salah komunikasi antara KPU Solo dengan Parpol peserta Pemilu.
Baca juga: Peci dari Megawati Selalu Dipakai Ganjar saat Agenda di Solo, dari Salat Ied hingga Ketemu Gibran
“Oleh karena itu kami mengimbau kepada semua pihak, baik KPU maupun parpol, untuk menaati tahapan yang ada,” tandas dia.
Selain itu, Agus juga mengimbau terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
“Ketika dokumen pemberkasan misalnya tidak bisa dibaca oleh akses Silon, maka harus diambil langkah-langkah secara taktis berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Solo,” jelas dia.
Seperti diatur dalam Pasal 66 hingga Pasal 69 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Agus menerangkan, terkait tugas Bawaslu dalam memeriksa dokumen persyaratan di dalam Silon.
Salah satunya terkait tahap penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
“Kita berharap bisa sama-sama melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami imbau teman-teman parpol memastikan KPU membuka Help Desk, dan parpol memanfaatkan itu secara maksimal,” kata dia.
“Sebelum nanti dilakukan pendaftaran, dikonsultasikan ke Help Desk, biar pada saat pendafatran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau minimal bisa lebih efektif saat pendaftaran. Selain itu Help Desk tidak saat pendaftaran saja fungsinya, tapi konsultasi terkait hal-hal pencalonan. Persoalan apapun dikonsultasikan ke Help Desk,” pungkas dia.
Poppy Kusuma, anggota Bawaslu Solo menambahkan agar KPU untuk menjelaskan terkait syarat usia minimal Bacaleg yakni 21 tahun.
Hal itu tak lain agar tidak ada sengketa antara KPU Solo dengan Parpol peserta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. (*)
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Izinkan Pegawai Non ASN Pemkot Solo Berpolitik dengan Catatan: Dilakukan Diluar Jam Kerja
Sumber: TribunSolo.com
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.