Pemilu 2024
Gibran Izinkan Pegawai Non ASN Pemkot Solo Berpolitik, Ini Syaratnya
Gibran memberi catatan penting bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) non aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpolitik
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) yang ingin terlibat dalam politik jelang Pemilu 2024.
Namun, Gibran memberi catatan penting bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) non aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpolitik.
Baca juga: Ditanya Strategi Pemenangan Ganjar Sebagai Capres, Begini Jawaban Gibran
Hal itu dibeberkan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (2/5/2023) siang.
"Oh iya (boleh)," ungkap Gibran Rakabuming Raka.
Tetapi Gibran menyebut bahwa kegiatan politik TKPK Pemkot Solo tidak boleh saat jam kerja.
"Silahkan di luar jam kerja aja, kalau untuk yang mau," tambah Wali Kota Solo itu.
Bukan tanpa alasan, Gibran ingin pekerjaan semua anak buahnya di Pemkot Solo berjalan dengan semestinya.
Baca juga: Minta Parkir Liar di Viaduk Gilingan Steril: Gibran Tinggalkan Mobil Dinas, Ini Kata Site Manager
Meskipun saat kontestasi politik berjalan, ia ingin semua pelayanan masyarakat di bawahnya tidak terganggu.
"Kita fokus pekerjaan yang ada di sini dulu," pungkas Gibran.
Pendaftaran Caleg Mulai Dibuka
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengingatkan jajaran KPU Solo terkait tenggat waktu pendaftaran bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg).
Seperti pemberitaan sebelumnya, KPU Solo telah membuka pendaftaran Bacaleg mulai Senin (1/5/2023) pagi.
Ketua Bawaslu Solo, Agus Sulistyo saat mengikuti konferensi pers di Aula Kantor KPU Solo, di Jalan Kahuripan Raya Sumber, Solo mengingatkan terkait permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu sebelumnya.
“Kami mengimbau seluruh parpol untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada," himbau Agus.
"Kasus 2019 misalnya, salah satu parpol terkait dengan adanya keterlambatan,” tambah Agus.
Sumber: TribunSolo.com
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.