Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Gibran Izinkan Pegawai Non ASN Pemkot Solo Berpolitik, Ini Syaratnya

Gibran memberi catatan penting bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) non aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpolitik

Editor: Erik S
istimewa
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) yang ingin terlibat dalam politik jelang Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) yang ingin terlibat dalam politik jelang Pemilu 2024.

Namun, Gibran memberi catatan penting bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) non aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpolitik.

Baca juga: Ditanya Strategi Pemenangan Ganjar Sebagai Capres, Begini Jawaban Gibran

Hal itu dibeberkan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (2/5/2023) siang.

"Oh iya (boleh)," ungkap Gibran Rakabuming Raka.

Tetapi Gibran menyebut bahwa kegiatan politik TKPK Pemkot Solo tidak boleh saat jam kerja.

"Silahkan di luar jam kerja aja, kalau untuk yang mau," tambah Wali Kota Solo itu.

Bukan tanpa alasan, Gibran ingin pekerjaan semua anak buahnya di Pemkot Solo berjalan dengan semestinya.

Baca juga: Minta Parkir Liar di Viaduk Gilingan Steril: Gibran Tinggalkan Mobil Dinas, Ini Kata Site Manager

Meskipun saat kontestasi politik berjalan, ia ingin semua pelayanan masyarakat di bawahnya tidak terganggu.

"Kita fokus pekerjaan yang ada di sini dulu," pungkas Gibran.  

Pendaftaran Caleg Mulai Dibuka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengingatkan jajaran KPU Solo terkait tenggat waktu pendaftaran bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg).

Seperti pemberitaan sebelumnya, KPU Solo telah membuka pendaftaran Bacaleg mulai Senin (1/5/2023) pagi.

Ketua Bawaslu Solo, Agus Sulistyo saat mengikuti konferensi pers di Aula Kantor KPU Solo, di Jalan Kahuripan Raya Sumber, Solo mengingatkan terkait permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu sebelumnya.

“Kami mengimbau seluruh parpol untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada," himbau Agus.

"Kasus 2019 misalnya, salah satu parpol terkait dengan adanya keterlambatan,” tambah Agus.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved