Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Seorang Advokat Uji UU Pemilu, Pastikan Pemilu 2024 Tetap Terlaksana

Seorang advokat, Viktor Santoso Tandiasa, menguji UU Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia melakukan pengujian terhadap frasa 'gangguan lainnya'

Kompas.com/Wawan H Prabowo
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Adapun Pasal 431 ayat (1) UU Pemilu menyatakan:

Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

Sedangkan Pasal 432 ayat (1) UU Pemilu menyatakan:

Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved