Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Pertanyakan Legal Standing PRIMA dalam Gugatannya di Bawaslu

KPU mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dalam gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. KPU mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dalam gugatannya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.

Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.

Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan. PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved