Pemilu 2024
Demokrat Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Benny K Harman: Jelas Menolak
Atas putusan tersebut Benny menilai sampai saat ini tidak ada alasan sedikitpun untuk menjadi dasar penundaan pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman tanggapi putusan penundaan pemilu yang diketuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuntutan Partai Prima.
"Partai demokrat jelas menolak proposal penundaan pemilu sebab proposal perubahan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi," kaya Benny di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Benny melanjutkan konstitusi mengatakan bahwa pemilu diadakan sekali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dan juga memilih presiden dan wakil presiden sekali dalam lima tahun.
"Dilaksanakan oleh KPU yang bersifat independen dan kewenangan KPU untuk melaksanakan pemilu bukan acuannya undang-undang tetapi konstitusi," jelasnya.
Atas putusan tersebut Benny menilai sampai saat ini tidak ada alasan sedikitpun untuk menjadi dasar penundaan pemilu.
Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI sendiri telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: PKB Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pengajuan banding ini merupakan bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," kata Afif dalam keterangannya kepada awak media, Jumat.
Selanjutnya, kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini, pihaknya menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.
Diketahui, Jumat pagi, KPU telah resmi menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.
Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta.
Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.