Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Soal Penundaan Pemilu 2024, KPU akan Ajukan Banding, Kemendagri Sebut Putusan PN Tak Berdampak

KPU akan mengajukan banding pekan ini terkait keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024, Kemendagri sebut putusan PN tersebut tidak berdampak.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023). KPU akan mengajukan banding pekan ini terkait keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024, Kemendagri sebut putusan PN tersebut tidak berdampak. 

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat mengatakan apabila terjadi penundaan Pemilu, maka nantinya akan memicu people power.

Lantaran Pemilu merupakan agenda sakral bangsa.

"Untuk gerakan buruh saya pastikan akan berbondong-bondong bersama mahasiswa mengepung DPR bila ada penundaan Pemilu karena akan mengganggu kepastian berusaha."

"Ujung-ujungnya kan buruh lagi yang dirugikan," kata Jumhur, Jumat (3/3/2023).

Jumhur mengatakan bahwa keputusan sengketa seperti itu akan menganggu semua pihak di luar yang bersengketa.

Lebih parah lagi, putusan ini bisa melewati ketentuan konstitusi yang mengharuskan pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat. KPU akan mengajukan banding pekan ini terkait keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024, Kemendagri sebut putusan PN tersebut tidak berdampak.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat. KPU akan mengajukan banding pekan ini terkait keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024, Kemendagri sebut putusan PN tersebut tidak berdampak. (HO)

"Sepertinya hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini benar-benar buta hukum tata negara sehingga buat keputusan yang ngawur," kata Jumhur.

Kendati demikian, Jumhur tidak langsung percaya bahwa hakim-hakim itu berdiri sendiri atau bebas dari intervensi.

Ada kemungkinan putusan PN Jakpus itu berada dalam satu orkestra dengan pihak-pihak petinggi negara dan pemerintahan yang menginginkan penundaan pemilu.

"Maksudnya ya untuk dijadikan serangkaian ‘alasan’ sekaligus test the water mengetahui tanggapan masyarakat," kata Jumhur.

"Kok semacam orkestra saja ya? Agak aneh kalau menyatakan bahwa keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu berdiri sendiri tanpa ada bisikan-bisikan. Terlebih lagi saya kenal persis siapa itu Agus Jabo, Ketua Umum Partai Prima yang berjejaring juga dengan kekuasaan," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Sebagai informasi, sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dalam putusannya.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Gugatan perdata kepada KPU dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan