Pemilu 2024
PN Jakpus Tak akan Larang KY Periksa 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diberi Wewenang UU
Pengadilan Negeri Jakpus tidak akan melarang Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 hakim yang putuskan menunda Pemilu 2024 karena sudah diberi kewenangan.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak akan melarang Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Demikian disampaikan oleh Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, enggak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang," ucap Atjo, Jumat (4/3/2023).
Tiga hakim yang dimaksud tersebut adalah Hakim Ketua adalah T. Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi Hakim Anggota.
Sebelumnya diketahui bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan Pemilu 2024.
Baca juga: Anggap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Kontroversial, KY akan Lakukan Pendalaman
Salah satu bagian dari pendalaman tersebut bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.
Sesuai undang-undang (UU), kata Atjo, KY memang berwenang memeriksa hakim yang diduga melanggar etik.
"KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Atjo, Jumat.
Kata PN Jakpus soal Pemecatan Hakim

Atjo menyampaikan bahwa kritik-kritik yang disampaikan publik adalah sah-sah saja.
Namun, perihal pemecatan, kata Atjo, itu bukanlah pada domain pihaknya di pengadilan.
Lantaran, ada dua mekanisme upaya hukum lain untuk menentukan seorang hakim layak dipecat atau tidak.
"Itu (persoalan pemecatan hakim) bukan area kita untuk membicarakan itu, layak atau tidak layak itu bukan, yang jelas dia adalah hakim yang punya tugas memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh pihak dan ditunjuk oleh hakimnya," kata Atjo, Jumat (3/3/2023).
"Komentar soal putusan itu boleh tidak ada masalah karena itu memang sidang dari awal dinyatakan terbuka untuk umum," sambungnya.
Komisi Yudisial Anggap Putusan PN Jakarta Pusat Kontroversial
KY menganggap putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 menimbulkan tanda tanya dan kontroversi masyarakat.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mencermati substansi putusan PN Jakpus dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
Miko menilai putusan tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di masyarakat.
"Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut."
"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," ujarnya berdasarkan pada siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3//3/2023).

Putusan pengadilan, kata Miko, tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
Terdapat pula aspek Yuridis, di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangat penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ungkap Miko.
Maka dari itu, terkait putusan tersebut, KY akan melakukan pendalaman.
"Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," ucap Miko.
Kemudian, kata Miko, salah satu bagian dari pendalaman tersebut bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga: Ketua Umum Partai Prima Jelaskan Tujuan Gugat Pemilu 2024 Ditunda: Agar Kami Berpatisipasi
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," katanya.
Kendati demikian, Miko juga mengungkapkan terdapat hal yang perlu digarisbawahi, yakni megenai substansi putusannya.
Miko mengatakan, forum yang tepat untuk mengubah putusan tersebut adalah melalui upaya hukum.
"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.
Selain itu, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakpus, serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Baca juga: Arief Poyuono Respons Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024: Ini Baru Suara Tuhan
Sebagai informasi, sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.
Diketahui, PN baru saja menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dalam putusannya.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut didasari karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi asministrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat dari verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.