Pemilu 2024
Pengamat: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Jangan Sampai Dimanfaatkan Petualang Politik
Pengamat menyayangkan putusan menunda pemilu, putusan itu dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang memang menginginkan penundaan pemilu
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: KY Bakal Panggil Hakim yang Putuskan Tunda Tahapan Pemilu 2024
Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.
Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.