Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pengamat: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Jangan Sampai Dimanfaatkan Petualang Politik

Pengamat menyayangkan putusan menunda pemilu, putusan itu dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang memang menginginkan penundaan pemilu

Penulis: Chaerul Umam
Samsul Hadi/Surya
Ilustrasi Pemilu. Pengamat menyayangkan putusan menunda pemilu, putusan itu dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang memang menginginkan penundaan pemilu 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). 

Baca juga: KY Bakal Panggil Hakim yang Putuskan Tunda Tahapan Pemilu 2024

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved