Pemilu 2024
Pengamat: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Jangan Sampai Dimanfaatkan Petualang Politik
Pengamat menyayangkan putusan menunda pemilu, putusan itu dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang memang menginginkan penundaan pemilu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda Pemilu.
Meskipun putusan itu belum inkrah, hal tersebut dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Konsentrasi KPU akan terbagi.
"Selain itu, putusan tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang memang menginginkan penundaan pemilu," kata Jamiluddin kepada wartawan Jumat (3/3/2023).
"Mereka ini para petualang politik merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu," imbuhnya.
Karena itu, lanjut Jamiluddin, semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ingin menunda Pemilu.
"Kelompok ini dihawatirkan akan memanfaatkan Putusan PN Jakarta Pusat tersebut," tandasnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU akan Ajukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.