Pemilu 2024
Fadli Zon Tegaskan Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Rombak atau Rancang Sistem Pemilu yang Baru
Fadli Zon menilai Mahkamah Konstitusi atau MK tak berwenang untuk merombak maupun merancang sistem pemilu yang baru.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai Mahkamah Konstitusi atau MK tak berwenang untuk merombak maupun merancang sistem pemilu yang baru.
"Sistem pemilu adalah ranahnya pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Presiden," kata Fadli dalam pesan yang diterima, Kamis (2/3/2023).
Fadli memahami bahwa MK memang pernah beberapa kali merilis putusan yang berimplikasi “mengubah” sistem pemilu tetapi putusan tersebut selalu dikembalikan kepada pembuat undang-undang.
"Setiap perubahan sistem pemilu memang harus diundangkan terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut meskipun level putusan MK setara dengan undang-undang namun putusan tersebut tidak bisa jadi acuan peraturan turunan.
Itu sebabnya, dikatakan Fadli, dalam setiap gugatan mengenai presidential threshold misalnya, MK selalu menyerahkan perubahan tersebut kepada proses legislasi (open legal policy), yang merupakan wewenang dari pembentuk undang-undang.
"Kita ingat ketika MK mengabulkan permohonan tentang pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2013 silam, pelaksanaan dari putusan tersebut baru diinstitusikan dan kemudian dilaksanakan pada pemilu tahun 2019 kemarin. Jadi, perubahan sistem pemilu tak bisa hanya mengacu kepada Putusan MK saja," kata Fadli.
Karena itulah, dia menegaskan bahwa di atas kertas bukanlah menjadi kewenangan MK untuk mengatur bentuk sistem pemilu legislatif, apalagi menentukan baik tidaknya sebuah sistem pemilu.
"Evaluasi serta pilihan atas sistem pemilu legislatif sepenuhnya merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif, sejauh sistem yang diputuskan itu berada dalam koridor UUD 1945," tandasnya.
Seperti diketahui, Sidang Pleno Uji Materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini mulanya digugat oleh enam warga negara secara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hingga saat ini, MK masih mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik partai politik maupun perseorangan, sebelum membuat keputusan atas perkara ini.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.