Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Dorong KPU Berikan Kemudahan Bagi Disabilitas untuk Menuju Lokasi TPS

Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong agar partai politik peserta Pemilu menyediakan penerjemaah untuk masyarakat yang disabilitas.

Penulis: Naufal Lanten
Ist
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebut enam kelompok rentan Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akomodasi hak kelompok rentan dalam aspek Pemilihan Umum. 

“Kemudian tentu Ketua RT dan RW tahu bagaimana warga di sekitarnya yang punya kerentanan tertentu misalnya disabilitas dan lain-lain,” tukas Bagja.

Baca juga: JPPR Soroti Beda Pandangan KPU dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

9. Masa tenang 11-13 Februari 2024

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved