Pemilu 2024
Legislator Demokrat Minta PPATK Lacak Dugaan Dana Besar untuk Tunda Pemilu 2024
Benny K Harman, meminta PPATK melakukan penelusuran terhadap adanya dana besar yang digunakan untuk mewujudkan agenda penundaan Pemilu 2024
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap adanya dana besar yang digunakan untuk mewujudkan agenda penundaan Pemilu 2024.
"Apakah betul atau tidak ya, PPATK lah yang lacak," kata Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Benny K Harman mendengar info dugaan adanya dana besar untuk penundaan Pemilu.
Hal itu Benny K Harman sampaikan dalam rapat kerja bersama PPATK beberapa waktu lalu.
"Coba PPATK menelisik, buka mata, buka telinga ya kan. Buka mata buka telinga, saya minta PPATK buka mata buka telinga pasang hidung, cium bau-baunya mengenai isu penundaan pemilu," ujar Benny K Harman.
Lebih lanjut, saat ditanya dari mana asal informasi dana besar itu, Benny K Harman menjawab tak mengetahuinya.
Dia menyebut baru sekadar mencium adanya dugaan aliran dana digunakan untuk menunda Pemilu.
Hal ini lantaran kecurigaannya atas temuan PPATK mengenai dana triliunan rupiah yang diduga merupakan hasil praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Enggak tahu, enggak tahu saya. Nah karena itu kan PPATK kemarin yang ngomong soal dana berapa triliun," ujar Benny K Harman.
"Ya kan. (TPPU) Sumber daya alam, ke mana saja duit ini? Dari mana kemarin paling banyak?" pungkas Benny.
Dugaan Dana Besar untuk Tunda Pemilu Terungkap dalam Raker Komisi III DPR dengan PPATK
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, bicara soal isu dana penundaan pemilu sekaligus isu sistem pemilu bakal menjadi coblos partai politik (parpol) atau proporsional tertutup.
Benny K Harman mulanya mempertanyakan soal hasil analisis yang diungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana bahwa ada dana mencurigakan selama 2022.
Dirinya mengaku tak mendapatkan gambar soal itu.
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Praktik TPPU dalam Proses Pendanaan Pemilu, KPK Tunggu Laporan
Lantas, Benny mencolek rekaman sesama Anggota Komisi III, Arsul Sani, bahwa ada dana untuk penundaan pemilu 2024.
"Saya enggak tahu lagi, apalagi menjelang politik enggak tahu dana-dana ini, Pak Arsul ya, saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu ini. Pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana-dana ini, nggak nampung lewat bank ya bisa langsung," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Waketum Partai Demokrat itu lalu mendengar kabar burung bahwa nantinya berlaku sistem coblos partai politik di Pemilu 2024.
"Jadi, ya anggota dewan udah sumpek ini apalagi dengan sistem pemilu yang enggak jelas. Lalu ada kabar burung bahwa nanti sistem tertutup, Pak Arsul. Sudah dapat informasinya, eh? Dari Bapak Presiden kah? Begitu?" kata Benny.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya transaksi keuangan mencurigakan mencapai Rp182,88 triliun selama tahun 2022.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal itu didapatkan lewat 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
“Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” kata Ivan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

Dilanjutkan Ivan, nominal Rp183,88 triliun didapat PPATK dari hasil analisis dan pemeriksaan berbagai tindak pidana.
Tindak pidana itu antara lain tindak pidana korupsi senilai Rp81,3 triliun, pidana perjudian senilai Rp81 triliun
"Lalu, tindak pidana green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup senilai 4,8 triliun, pidana narkotika senilai 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," kata Ivan
Dikatakan Ivan, PPATK juga turut berkontribusi ke penerimaan negara sektor pajak sepanjang 2022.
“Melalui hasil analisis dan pemeriksaan melalui analisis yang disampaikan ke dirjen pajak senilai Rp7,4 triliun lebih,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.