Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Akui Masih Beda Pandangan dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Pemilu

Mellaz menambahkan produk aturan ini akan berbentuk Peraturan KPU, bukan sekadar Surat Keputusan Ketua KPU RI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih.

Sementara itu, KPU RI ingin melarang siapa pun mendaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg. Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.

"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari awak media, Senin (19/12/2022).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved