Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Poin-poin Kesepakatan Partai Ummat dan KPU, Partai Ummat Siap Penuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Hasil mediasi antara KPU dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024, Bawaslu beri kesempatan Partai Ummat verifikasi ulang.

Mario Christian Sumampow
KPU RI dan Partai Ummat melakukan mediasi di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang hasil mediasi antara KPU dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024. 

g. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

H. Kabupaten Kota Manado

i. Kabupaten Kota Bitung

j. Kabupaten Kota Tomohon

k. Kabupaten Kota Kotamabagu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024 pada Selasa (20/12/2022) kemarin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024 pada Selasa (20/12/2022) kemarin. (Tangkap layar kanal YouTube Bawaslu TV)

2. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:

- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

- Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desember 2022.

- Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.

- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.

- Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.

- Rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

- Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.

- Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved