Pemilu 2024
Poin-poin Kesepakatan Partai Ummat dan KPU, Partai Ummat Siap Penuhi Syarat Peserta Pemilu 2024
Hasil mediasi antara KPU dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024, Bawaslu beri kesempatan Partai Ummat verifikasi ulang.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat terkait gugatan penetapan partai peserta Pemilu 2024 pada Selasa (20/12/2022) kemarin.
Ada sejumlah kesepakatan yang berhasil dicapai antara pemohon dan termohon.
Termasuk pihak pemohon, yakni Partai Ummat yang bersedia memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut.
Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Partai Ummat harus langsung menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) ke KPU pada Rabu (21/12/2022) ini.
Dilanjutkan, proses verifikasi administrasi perbaikan persyaratan anggota parpol pada Jumat (23/12/2022).
"Memutuskan, satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini."
"Dua, memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," kata Totok, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Bawaslu RI, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Pengamat: Tuduhan KPU Melakukan Intervensi Belum Menjadi Isu Penting Bagi Bawaslu RI
Diketahui, Partai Ummat melayangkan gugatan setelah dinyatakan KPU tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Pihak Bawaslu pun menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (16/12/2022) pekan lalu.
Bawaslu mencatat gugatan tersebut, dengan nomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Kemudian, Bawaslu menggenlar mediasi antara Partai Ummat dan KPU pada Senin-Selasa (19-20/12/2022).
Dalam mediasi itu, Partai Ummat masih berpeluang menjadi peserta pemilu 2024
Poin-poin Kesepakatan yang Disepakati Partai Ummat dan KPU
Berikut ini poin-poin kesepakatan yang disepakati Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi di Bawaslu RI:
1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar, di antaranya sebagai berikut: