Selasa, 7 Oktober 2025

Apakah Memajang Foto, Lukisan, dan Patung Diperbolehkan dalam Islam?

Dalam hadis disebutkan bahwa memajang foto, lukisan, dan patung makhluk hidup tidak diperbolehkan karena menghalangi malaikat masuk ke rumah.

Gemini AI/Canva/Tribunnews
FOTO HASIL AI - Gambar dibuat di Gemini AI, Senin (6/10/2025). Dalam hadis disebutkan bahwa memajang foto, lukisan, dan patung makhluk hidup tidak diperbolehkan karena menghalangi malaikat masuk ke rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketika berkunjung ke rumah seseorang, kamu mungkin pernah melihat foto yang dipajang di rumah tersebut, baik itu foto orang yang masih hidup mau pun sudah meninggal.

Selain foto, mungkin kamu juga pernah melihat lukisan seseorang dan patung yang dipajang di rumah.

Dalam Islam, ini disebut Taswir yang berasal dari kata Sawwara yang maknanya menyerupakan/menjadikan gambar dengan berbagai bentuk.

Memajang gambar makhluk hidup dapat menghalangi malaikat masuk ke rumah, menurut sejumlah hadis.

Dari Abu Talhah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (makhluk bernyawa)." (HR. al-Bukhari no. 3225, Muslim no. 2106)

Malaikat yang dimaksud dalam hadis tersebut merupakan malaikat pembawa rahmat dan keberkahan.

Selain foto bergambar makhluk hidup, Rasulullah juga melarang seorang muslim membuat lukisan atau gambar makhluk hidup untuk menandingi Allah, sang Pencipta makhluk hidup.

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya orang yang membuat gambar (makhluk bernyawa) akan disiksa pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan itu!’” (HR. al-Bukhari no. 5951, Muslim no. 2107)

Selain foto dan lukisan/gambar makhluk hidup, seorang muslim juga dilarang memajang patung.

Meriwayatkan kepada kami Ahmad bin Mani' berkata, meriwayatkan kepada kami Rauhu bin Ubadah, menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Ishak bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa Rafi' bin Ishak menceritakannya, ia berkata, saya dan Abdullah bin Abi Talhah masuk pada Abu Sa'id al Khudri untuk menjenguknya, maka Abu Sa'id berkata, Rasulullah saw. menceritakan kepada kami: "Sesungguhnya malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar." (HR. Al-Tirmidzi)

Dalam riwayat lain, Rasulullah pernah bersabda, malaikat Jibril tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan tirai bergambar.

Baca juga: Hukum Mencukur Alis bagi Wanita, Apakah Haram Menurut Hadis?

Rasulullah bersabda: “Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar.” (HR. al-Bukhari no. 5949, Muslim no. 2106)

Rasulullah telah mengatur pertemuan dengan Jibril pada waktu yang telah ditentukan, tetapi Jibril tidak kunjung datang. Rasulullah pun keluar untuk menunggunya. Ketika Jibril tiba, Rasulullah berkata, "Kamu berjanji untuk mengunjungiku — mengapa kamu terlambat?" Jibril menjawab, "Kita tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau patung." Kemudian Rasulullah melihat dan menemukan seekor anak anjing di bawah tempat tidurnya; beliau memerintahkan agar anak anjing itu disingkirkan. (HR. Muslim)

Menurut ulama kontemporer Mesir, Yusuf Qardawi, hukum mengenai gambar dan lukisan yang ditulis di lembaran harus dilihat dari tujuan gambar dan pelukisnya.

Yusuf Qardawi mengatakan jika gambar itu berbentuk sesuatu yang disembah selain Allah, maka pelukisnya telah menyebarkan kekufuran dan kesesatan, sehingga menurutnya, berlaku ancaman Rasulullah yang disebutkan dalam hadis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved