Selasa, 7 Oktober 2025

Apakah Memajang Foto, Lukisan, dan Patung Diperbolehkan dalam Islam?

Dalam hadis disebutkan bahwa memajang foto, lukisan, dan patung makhluk hidup tidak diperbolehkan karena menghalangi malaikat masuk ke rumah.

Gemini AI/Canva/Tribunnews
FOTO HASIL AI - Gambar dibuat di Gemini AI, Senin (6/10/2025). Dalam hadis disebutkan bahwa memajang foto, lukisan, dan patung makhluk hidup tidak diperbolehkan karena menghalangi malaikat masuk ke rumah. 

“Dan telah menceritakan kepada kami Nashr bin 'Ali Al Jahdhami; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdush Shamad; Telah menceritakan kepada kami Manshur dari Muslim bin Shubaih dia berkata; "Aku pernah bersama Masruq di sebuah rumah yang di dalamnya ada patung Maryam. Masruq berkata; 'Ini adalah patung raja Kisra, aku katakan; 'Bukan, tapi ini adalah patung Maryam. Masruq berkata; 'Aku mendengar Abdullah bin Mas'ud berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat kelak adalah orang yang suka menggambar.” (HR. Muslim No. 2109 Kitab Pakaian dan Perhiasan Bab Haramnya membuat gambar hewan)

Mengutip Imam Thabari, Yusuf Qardawi mengatakan yang dimaksud dalam hadis itu adalah orang-orang yang menggambar sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan ia mengetahui dan sengaja, maka dianggap kufur.

Jika tidak ada niat tersebut, maka orang tersebut tergolong berdosa karena menggambar saja.

Hukum Menggambar dan Melukis

Dalam buku Sunan al-Turmuzi Juz IV oleh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah al-Turmuzi (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), disebutkan bahwa Yusuf Qardawi membagi hukum gambar dan lukisan menjadi dua yaitu yang haram dan yang diperbolehkan.

Gambar dan Lukisan yang Diharamkan 

1. Gambar/lukisan yang disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan.

Contohnya gambar-gambar malaikat dan para Nabi yang disucikan oleh orang-orang Nasrani, kemudian orang yang menirunya maka itu hukumnya haram.

2. Gambar/lukisan yang diagung-agungkan secara keduniaan, seperti gambar raja, pemimpin dan seniman.

Gambar tersebut tidak seberapa dosanya, namun dosanya akan meningkat jika orang yang dilukis/digambar adalah orang kafir, zalin dan fasik.

Gambar dan Lukisan yang Diperbolehkan

  1. Gambar/lukisan makhluk yang tidak bernyawa seperti tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon, laut, gunung, matahari, bulan, bintang dll.
  2. Gambar/lukisan bernyawa yang tidak ada unsur-unsur larangan, yaitu bukan untuk disucikan/diagung-agungkan dan bukan untuk menyaingi ciptaan Allah Swt.

Sementara itu, ulama besar Suriah, Muhammad Ali al-Sabuni, juga membagi gambar/lukisan yang diharamkan dan diperbolehkan.

Dalam buku Tafsir Ayat-ayat Hukum Dalam Al-Qur’an jld 2. 663-667, Muhammad Ali al-Sabuni menulis beberapa hal yang diharamkan dan diperbolehkan dalam gambar/lukisan. 

Gambar/Lukisan yang Diharamkan

  1. Patung yang menyerupai manusia, hewan, atau makhluk hidup lainnya hukumnya haram secara ijma‘ (kesepakatan ulama), sebagaimana dijelaskan oleh al-Sabuni.
  2. Gambar atau lukisan buatan tangan yang meniru bentuk makhluk bernyawa juga termasuk terlarang.
  3. Lukisan yang menggambarkan sosok makhluk hidup secara utuh, bukan sebagian tubuh saja, dihukumi haram.
  4. Gambar atau lukisan yang tampak menonjol, dihormati, dan dipajang di tempat yang mencolok atau mudah terlihat oleh orang lain, juga dilarang. 

Gambar/Lukisan/Patung yang Diperbolehkan

  1. Lukisan atau patung yang tidak menggambarkan makhluk hidup, seperti pemandangan alam, sungai, pepohonan, atau benda mati lainnya, diperbolehkan karena tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan.
  2. Gambar atau lukisan yang hanya menampilkan sebagian tubuh makhluk hidup, misalnya hanya tangan, mata, atau kaki tanpa bentuk tubuh yang lengkap, tidak dianggap haram karena tidak menyerupai makhluk hidup secara utuh.
  3. Boneka mainan untuk anak-anak dibolehkan penggunaannya, karena tujuannya untuk pendidikan dan permainan, bukan untuk disembah atau dimuliakan.

Lembaga Fatwa tertinggi Mesir, Darul al-Ifta Mesir, berpendapat sebagian ulama memperbolehkan lukisan hewan dan manusia.

Ibnu Himdan dari Mazhab Hanbali, berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku pada seni tiga dimensi seperti patung.

Seorang ulama hadis besar, Ibnu Abi Shaybah, dalam al Musanaf meriwayatkan bahwa Imam al-Qasim bin Muhammad seorang ulama masyhur dari kalangan tabi’in memasang gambar burung di dalam ruangannya.

Sementara Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa para ulama salaf melarang menggambar apa pun yang memiliki bayangan.

Dari pendapat tersebut, Darul al-Ifta Mesir menyimpulkan bahwa boleh menggambar manusia, hewan, dan sejenisnya baik dari imajinasi ataupun dari kenyataan, termasuk di dalamnya kebolehan dalam fotografi. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved