Hukum Mewakilkan Wali Nikah Lewat Chat WhatsApp atau Video Call: Sah atau Tidak?
Berikut penjelasan mengenai Hukum Mewakilkan Wali Nikah Lewat Chat WhatsApp atau Video Call: Sah atau Tidak?
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Pravitri Retno W
Canva/Tribunnews.com
ILUSTRASI IJAB KABUL - Ilustrasi ijab kabul pernikahan dari Canva pada Kamis (2/10/2025). Berikut penjelasan mengenai Hukum Mewakilkan Wali Nikah Lewat Chat WhatsApp atau Video Call: Sah atau Tidak?
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, sebaiknya prosesi tawkil (mewakilkan) wali nikah ini disaksikan oleh sejumlah saksi khusus, bisa berasal dari saksi untuk akad nikah atau pihak lain yang dapat dipercaya.
Selain itu, meski mewakilkan wali nikah melaui media komunikasi dibolehkan, namun ada baiknya pihak wali nikah, khususnya seorang ayah, sesibuk apapun bisa menghadiri dan menjadi wali nikah putrinya karena itu adalah momen yang sangat istimewa.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.