Senin, 29 September 2025

Bacaan Doa

Doa Orang Meninggal Laki-laki agar Terhindar dari Siksa Kubur

Doa untuk orang meninggal laki-laki dan panduan mengurus jenazah sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Seorang muslim wajib mendoakan jenazah muslim.

|
Canva/Tribunnews
DOA JENAZAH LAKI-LAKI - Gambar dibuat di Canva, Kamis (4/9/2025). Doa untuk orang meninggal laki-laki dan panduan mengurus jenazah sesuai dengan tuntunan Rasulullah. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap muslim wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian.

Allah berfirman di dalam Al-Quran yang menjelaskan bahwa tidak ada makhluk-Nya yang dapat lari dari kematian.

Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. al-Jumu’ah/62: 8)

Mereka yang telah meninggal dunia kemudian akan dibangkitkan pada hari kiamat.

"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya" (Q.S. Ali Imrān/3: 185).

Dalam ajaran Islam, seorang muslim diwajibkan untuk mengurus jenazah muslim lainnya hingga menguburkannya.

Seorang muslim juga diwajibkan untuk mendoakan orang yang meninggal dunia, baik jenazah tersebut laki-laki mau pun perempuan.

Rasulullah pernah berwasiat kepada Ibu Umar r.a: "Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau orang musafir." (HR Shahih al-Bukhari)

Wasiat tersebut menjadi pengingat bahwa manusia hidup di dunia ini hanya sementara dan semua akan kembali kepada Allah.

Menjelang kematian atau sakaratul maut, seorang muslim dianjurkan untuk mengucap kalimat Tauhid, yaitu Lā ilāha illallāh.

Kemudian, muslim lainnya segera mengatupkan atau memejamkan mata jenazah saat ruh sudah dicabut oleh malaikat maut.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Orang Tua, Bentuk Bakti dan Minta Maaf setelah Mereka Tiada

Segera setelah menanggalkan pakaian dan perhiasannya, muslim lainnya sebaiknya segera melakukan proses pengurusan jenazah.

Sementara keluarga segera membayarkan utang-utang jenazah jika meninggalkan utang.

Dalam ajaran Islam, setiap jenazah muslim wajib dimandikan, dikafani, disholatkan sesuai tuntunan Rasulullah.

Namun, ada pengecualian bagi jenazah syuhada/orang yang mati syahid dan janin yang berusia kurang dari empat bulan.

Ada pun bagi pelayat atau muslim lainnya yang mengurus jenazah juga sebaiknya mendoakan jenazah agar terhindar dari siksa kubur dan mendapat tempat yang baik.

Doa untuk jenazah laki-laki terdapat dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/SMK oleh Abd. Rahman dkk, terbitan Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud tahun 2021.

Doa untuk Orang Meninggal Laki-laki

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِّنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِّنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِّنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Allahummaghfirlahu warhamhu, wa ‘afihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi‘ mudkhalahu, waghsilhu bil ma’i wats-tsalji wal-barad, wanaqqihi minal khataya kama naqqaitats tsaub al-abyadha minad-danas. Wa abdilhu daran khairan min darihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zauji, wa adkhilhul jannata, wa a‘idzhu min ‘adzabil qabri wa ‘adzabin nar.

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkanlah kuburnya, bersihkanlah dia dengan air, salju, dan embun. Sucikanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau sucikan pakaian putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, pasangannya dengan pasangan yang lebih baik. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.”

Atau cukup membaca:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Allâhumma’ghfir lahu warhamhu wa ‘âfihi wa‘fu ‘anhu

Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sehatkan dia, dan maafkan dia.

Tata Cara Mengurus Jenazah

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan tata cara pengurusan jenazah menurut ajaran Islam dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/SMK oleh Abd. Rahman dkk, terbitan Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud tahun 2021.

Syarat Jenazah Dimandikan

  1. Beragama Islam.
  2. Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).
  3. Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam). 

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

  1. Muslim, berakal, dan baligh.
  2. Berniat memandikan jenazah.
  3. Kepribadiannya jujur dan shaleh.
  4. Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.
  5. Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.

Hal yang Disiapkan untuk Memandikan Jenazah

  • Tempat mandi
  • Air bersih
  • Sidr (bidara)
  • Sabun mandi
  • Sarung tangan
  • Sekidit kapas
  • Air kapur barus.

Cara Memandikan Jenazah

  1. Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan mahramnya).
  2. Diperintahkan menutupi jenazah dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.
  3. Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air yang digunakan untuk memandikan mayit adalah air suci, dan disunnahkan mencampurnya dengan sidr (bidara), atau larutan kapur barus.
  4. Menyiram air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.
  5. Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
  6. Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran yang ada di dalamnya dapat keluar.
  7. Mewudhukan jenazah, sebagaimana wudhu akan shalat setelah semuanya bersih.
  8. Terakhir disirami dengan larutan kapur barus dan harumharuman.

Tata Cara Mengkafani Jenazah

Menurut ajaran Islam, disunnahkan untuk menggunakan kain kafan yang bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh jenazah.

Kain kafan hendaknya berwarna putih dan jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya tiga lapis sedangkan bagi jenazah perempuan jumlahnya lima lapis.

Dari ‘Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw (saat wafat) dikafani jasadnya dengan 3 (tiga) helai kain yang sangat putih, terbuat dari katun dari negeri Yaman, dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala). (HR. Bukhari)

Kemudian, melakukan pengkafanan jenazah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Jenazah Laki-laki

  1. Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
  2. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
  3. Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  4. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.
  5. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.
  6. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, kecuali sekadar menutup aurat, tutuplah dengan apa saja yang ada.

Jenazah Perempuan

  • Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.
  • Lembar 2 sebagai kerudung kepala.
  • Lembar 3 sebagai baju kurung.
  • Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.
  • Lembar 5 menutup pinggul dan paha.

Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:

  1. Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Lalu, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
  2. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
  3. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
  4. Pakaikan sarung, juga baju kurungnya.
  5. Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
  6. Pakaikan kerudung.
  7. Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.
  8. Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.

Syarat Shalat Jenazah

  • Syarat shalat jenazah seperti pelaksanaan shalat biasa, yakni suci dari hadats besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat.
  • Jika jenazah laki-laki, posisi imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, posisi berdirinya sejajar dengan perutnya.
  • Jenazah diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali shalat di atas kubur atau shalat gaib.

Rukun Shalat Jenazah

a) Berniat, dengan membaca:

نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَىٰ هٰذِهِ الْجَنَازَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ushalli ‘alâ hâdzihil-janâzati arba’a takbîrâtin lillâhi ta’âlâ.

Artinya: "Saya berniat sholat jenazah atas jenazah ini dengan empat kali takbir karena Allah Ta’ala."

Jika jenazahnya laki-laki, gunakan "hâdzal-janâzati", dan jika jenazahnya perempuan, gunakan "hâdzihil-janâzati", seperti di atas.

b) Berdiri bagi yang mampu (kecuali bila ada udzurnya).

c) Melakukan 4 kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).

d) Setelah takbir pertama, membaca Q.S. Al-Fatihah.

e) Setelah takbir kedua, membaca shalawat Nabi Saw.

f) Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah, dengan ketentuan:

Jenazah laki-laki:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Allâhumma’ghfir lahu warhamhu wa ‘âfihi wa‘fu ‘anhu

Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sehatkan dia, dan maafkan dia.

Jenazah perempuan:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

Allâhumma’ghfir lahâ warhamhâ wa ‘âfihâ wa‘fu ‘anhâ

Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sehatkan dia, dan maafkan dia.

g) Salam setelah takbir keempat.

Tata Cara Menguburkan Jenazah

a) Waktunya

Menguburkan jenazah boleh kapan saja, namun ada 3 waktu yang sebaiknya dihindari, yakni:

  • Matahari baru saja terbit, tunggu sampai meninggi.
  • Matahari saat berada di tengah-tengah (saat panas terik yang menyengat/saat waktu dzuhur tiba), sampai condong ke barat.
  • Saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.

b) Urutan dan tahapannya

1. Jenazah diangkat untuk diletakkan di dalam kubur. Lakukan secara perlahan. Jenazah dimasukkan ke dalam kubur, dimulai dari kepala terlebih dahulu dan dilakukan lewat arah kaki. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.

2. Di dalam liang lahat, jenazah diletakkan dalam posisi miring di atas lambung kanan bagian bawah, dan menghadap kiblat.

3. Pipi dan kaki jenazah supaya ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya. Begitu pula tali-tali pengikat dilepas.

4. Waktu menurunkan jenazah ke liang lahat, hendaknya membaca doa sebagai berikut:

بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ

Bismillāhi wa ‘alā millati Rasūlillāh

Artinya: "Dengan (menyebut) nama Allah dan berdasarkan millah (ajaran/tuntunan) Rasulullah."

5. Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahat, dan tali-temali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahat tersebut ditutup dengan papan kayu/bambu dari atasnya (agak menyamping).

6. Setelah itu, keluarga terdekat memulai menimbun kubur dengan memasukkan 3 genggaman tanah, yang dilanjutkan penimbunan sampai selesai.

7. Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal, sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya.

8. Kemudian ditaburi dengan bunga sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air yang harum dan wangi 

9. Setelah selesai penguburan diakhiri dengan doa yang isinya, antara lain memohon: ampunan, rahmat, keselamatan, dan keteguhan (dalam menjawab beberapa pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir).

10. Rasulullah Saw. mengingatkan agar tidak membuat bangunan di atas kuburan tersebut, seperti diberi semen, marmer atau batu pualam yang harganya mahal.

Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda ketika Beliau sakit yang membawa kepada kematiannya: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, disebabkan mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” ‘Aisyah r.a. berkata. “Kalau bukan karena sabda Beliau tersebut, tentu sudah mereka pindahkan kubur beliau (dari dalam rumahnya), namun aku tetap khawatir nantinya akan dijadikan masjid” (H.R. Bukhari).

Setelah jenazah dikuburkan, muslim lainnya mendoakan ahli kubur agar diampuni segala khilaf dan salah, dilimpahkan segala rahmat di dalam kubur.

Selain itu, menjadikan kematian sebagai pengingat bahwa hidup di dunia hanyalah sementara dan sebaik-baik hidup adalah diisi dengan amal kebaikan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan