Idul Adha 2025
Apakah Boleh Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik? Ini Penjelasannya
Berikut hukum menyimpan daging kurban setelah melewati Hari Tasyrik yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
"Silakan makan, bagikan, dan simpan sisanya. Jadi sebenarnya tahun lalu itu, banyak orang yang kesusahan karena paceklik. Makanya aku ingin kalian bantu mereka."
Dari sini, kita dapat memahami bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari hanya berlaku pada masa sulit dan darurat, yaitu ketika masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan.
Ketika keadaan sudah lebih baik, Rasulullah memberikan kelonggaran untuk menyimpan daging kurban selama kita tidak menyimpannya dengan tujuan untuk keserakahan atau mengabaikan kebutuhan orang lain.
Oleh karena itu, inti dari berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, serta membantu sesama.
Penyimpanan daging kurban tidak boleh dilakukan dengan niat untuk menimbun atau hanya untuk kepentingan pribadi.
Justru, menyimpan daging untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan, seperti yang disebutkan dalam hadis, adalah bentuk perwujudan ibadah yang lebih luas.
Bagaimana pun, kurban bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga soal memberi manfaat yang lebih besar bagi umat manusia.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Kurban Idul Adha 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.