Idul Adha 2025
Apakah Boleh Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik? Ini Penjelasannya
Berikut hukum menyimpan daging kurban setelah melewati Hari Tasyrik yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Salamah bin al-Akwa’, Nabi SAW bersabda:
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ
"Bagi yang sembelih hewan kurban, jangan sisakan sedikit pun dagingnya di
rumah lewat tiga hari tasyrik."
Hadis ini terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari no. 5249 dan Kitab Shahih Muslim no. 1974.
Artinya, pada masa itu, Nabi Muhammad SAW melarang umat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari setelah hari tasyrik, yakni pada hari keempat setelah Idul Adha.
Larangan ini, menurut para ulama, memiliki tujuan yang mulia.
Rasulullah SAW ingin mendorong para umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki untuk membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.
Pada masa itu, kelaparan melanda Madinah, sehingga kehadiran daging kurban sangat membantu mereka yang sedang kekurangan pangan.
Namun, setahun kemudian, keadaan mulai membaik.
Masyarakat Madinah kembali menikmati kondisi yang lebih stabil.
Seiring dengan itu, banyak yang memiliki keluarga, kerabat, dan pembantu yang juga berhak mendapatkan bagian dari daging kurban tersebut.
Lalu, para sahabat menanyakan kepada Rasulullah SAW apakah mereka harus mengulangi apa yang dilakukan pada tahun sebelumnya, yaitu membagikan seluruh daging kurban dalam waktu tiga hari.
يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى؟
"Ya Rasulullah! Apa kami harus lakukan (membagikan habis daging kurban)
seperti tahun lalu?"
Rasulullah SAW pun menjawab dengan bijak:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.