Idul Adha 2025
Memakan Daging Kurban Sendiri Hukumnya Apa? Ini Penjelasannya
Selain menyembelih hewan kurban, pertanyaan yang kerap muncul setiap tahunnya adalah bolehkah orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Idul Adha, umat Islam kembali diingatkan akan makna pengorbanan dan kepedulian sosial melalui ibadah kurban.
Selain menyembelih hewan kurban, pertanyaan yang kerap muncul setiap tahunnya adalah:
"Bolehkah orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?"
Jawabannya: boleh, bahkan dianjurkan.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Dalam ajaran Islam, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian dari daging kurban yang ia sembelihkan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28:
"Maka makanlah sebagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan orang yang meminta." (QS. Al-Hajj: 28)
Berdasarkan ayat ini, para ulama sepakat bahwa daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian:
- Untuk diri sendiri dan keluarga
- Untuk diberikan kepada kerabat dan tetangga
- Untuk disedekahkan kepada fakir miskin
Dengan demikian, memakan daging kurban sendiri tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga merupakan bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Salah Simpan dan Masak Daging Kurban Bisa Picu Diare hingga Penyakit Jantung
Kecuali untuk Kurban Nazar
Yang perlu diperhatikan, jika kurban tersebut adalah kurban nazar (kurban yang diniatkan sebagai pelunasan janji kepada Allah), maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang bernazar maupun keluarganya.
Anjuran Pembagian Daging Kurban
Meski tidak ada pembagian yang baku, ulama menganjurkan format berikut:
- 1/3 untuk diri sendiri
- 1/3 untuk disedekahkan
- 1/3 untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga
Pembagian ini menunjukkan keseimbangan antara menikmati nikmat Allah, berbagi dengan sesama, dan menjaga silaturahmi.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.