Polisi Tembak Polisi
Busana Serba Hitam Putri Candrawathi Menurut Psikologi Warna, Berkait Duka hingga Ketidakbahagiaan
Putri Candrawathi penuhi pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri. Ia mengenakan busana serba hitam.
Rohani menjelaskan, Brigadir J kerap menceritakan kepada keluarganya mengenai pengalaman dia selama menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Dari pengakuan Brigadir J, kata Rohani, karena dianggap sudah dekat, keponakannya bahkan dipercaya mengantar jemput anak Irjen Ferdy Sambo ke sekolah hingga berbelanja.
Tak hanya itu, Rohani mengungkapkan keponakannya bahkan sampai bersedia menyetrika atau menggosok baju milik anak atasannya itu.
"Kalau dari cerita yang kami dengar, anak kami Nofriansyah Yosua itu bahkan sampai menggosok pakaian dia, mengantarkan anaknya sekolah, berbelanja," ucap Rohani.
Termasuk, lanjut Rohani, Brigadir J juga dipercaya Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengurusi segala kebutuhan rumah tangga.
"Semua kebutuhan rumah tangga, anak kami Nofriansyah yang diandalkan keluarga Pak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar Rohani.
Lebih lanjut, Rohani menanggapi perkembangan kasus pembunuhan berencana yang menimpa keponakannya dengan penetapan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Rohani mengatakan bahwa sebenarnya dari pihak keluarganya tidak tega ibu empat anak itu menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya mengatakan Brigadir J merupakan ajudan paling disayang oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, Brigadir J termasuk ajudan yang dimanja, bahkan dia diberi keleluasaan dan kepercayaan tertentu untuk mengurus kebutuhan keluarga Ferdy Sambo.
“Dia (Brigadir J) termasuk anak yang dimanja di rumah itu karena diberi keleluasaan tertentu dan kepercayaan tertentu termasuk mengantar berkat-berkat ke rohaniawan dan pendeta besar," kata Kamaruddin dalam Program Aiman Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Karena menjadi ajudan yang paling disayang itulah, kata Kamaruddin, membuat para skuad lama atau ajudan lainnya iri dan dengki terhadap Brigadir J.
“Brigadir Yosua ini kan sudah dianggap sebagai anak, sehingga Yosua itu di rumah Pak Ferdy Sambo sangat disayang baik oleh Bapak dan Ibu,” ucap Kamaruddin.
Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.