Selasa, 7 Oktober 2025

Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!

Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantong

Editor: Content Writer
Shutterstock
Ilustrasi membangun rumah. 

- Bayar retribusi IMB

- Serahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah

- Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Cara Online:

Untuk cara online, baru bisa dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung saja. Bagi mereka yang berdomisili di Jakarta, bisa mengurus IMB melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/.

Sementara bagi mereka yang berdomisili di Kota Bogor, bisa mengurusnya melalui situs https://perizinan.kotabogor.go.id/. Sementara untuk wilayah Bandung, bisa mengakses https://dpmptsp.bandung.go.id/.

Melalui sistem ini, mengurus IMB jauh lebih menghemat waktu dan tenaga. Berbeda dengan cara konvensional, semua dokumen wajib kamu scan. Setelah itu kamu harus melakukan:

- Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar

- Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan

- Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta

- Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.

- Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web

- Tunggu pemberitahuan melalui email

Bagaimana? Mudah sekali bukan mengurus IMB? Jadi jangan tunda lagi, dan segera buat IMB untuk tempat tinggalmu!

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved