Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!

Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantong

Editor: Content Writer
Shutterstock
Ilustrasi membangun rumah. 

Selain persyaratan di atas, diperlukan persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu. Persyaratan itu diantaranya:

- Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan

- Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB

- Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan

- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan

- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Baca juga: 5 Fungsi Penting IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kamu Sudah Punya Belum?

Langkah-langkah Membuat Izin Mendirikan Bangunan untuk Rumah Tinggal

Kini terdapat dua cara untuk membuat IMB. Pertama, secara konvensional, dan kedua, secara online. Tapi, untuk layanan online baru bisa dinikmati bagi mereka yang berdomisili di Jakarta. Lebih jelasnya, seperti ini langkah-langkahnya:

Cara Konvensional:

- Siapkan dokumen persyaratan

- Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat

- Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah

- Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved