Minggu, 5 Oktober 2025

Benahi Sistem Perizinan, Kementerian Investasi Fokus Targetkan Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Kementerian Investasi benahi sistem perizinan berusaha demi percepatan investasi dan target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.

Editor: Content Writer
Istimewa
BENAHI SISTEM INVESTASI - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu bertekad membenahi sistem perizinan demi fokus capai target ekonomi yang tumbuh 8%. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Langkah revisi ini dilakukan sebagai upaya percepatan realisasi investasi, sekaligus mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. 

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa tiga aturan yang tengah direvisi mencakup Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

“Pemerintah saat ini memiliki target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Ini memang angka yang cukup ambisius, tetapi juga realistis jika bisa dijalankan dengan optimal,” ujar Todotua dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025). 

Ia menambahkan, dalam sepuluh tahun masa pemerintahan sebelumnya, capaian realisasi investasi berada di angka sekitar Rp9.900 triliun. Sementara itu, demi mengejar target pertumbuhan ekonomi tersebut, dalam lima tahun mendatang pemerintah menargetkan realisasi investasi domestik hingga Rp13.000 triliun. 

“Kalau dalam 10 tahun sebelumnya tercapai sekitar Rp9.900 triliun, maka dalam 5 tahun ke depan kita membutuhkan pencapaian sekitar Rp13.000 triliun untuk menuju pertumbuhan 8 persen,” jelas Todotua. 

Ia pun mengungkapkan bahwa untuk tahun ini target investasi ditingkatkan menjadi Rp1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp1.700 triliun. Dia menyebut, realisasi investasi pada triwulan I 2025 telah mencapai Rp465 triliun, dan laporan awal untuk triwulan kedua juga menunjukkan hasil yang masih aman. 

"Triwulan kedua, triwulan pertama itu sekitar Rp 465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan kedua, saya sudah mulai dari hari Senin dilaporkan oleh Deputi angka ini cukup relatif aman lah. Dan kalau dari para deputi saya ini sampaikan, mudah-mudahan triwulan kedua kita masih aman," ujarnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengantisipasi tantangan yang ada, khususnya pada triwulan ketiga dan keempat. Pasalnya, realisasi investasi sejatinya sangat bergantung pada pelayanan perizinan. 

Ia lantas menceritakan bahwa Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga mencapai Rp 2.000 triliun pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan klasik mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif. 

"Kita menemukan angka di tahun 2024, itu angka unrealisasi investasi itu. Itu sekitar 1.500an mungkin tembus ke angka 2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain," katanya. 

Baca juga: Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu Kenalkan FikPos untuk Akselerasi Investasi Daerah

Reformasi Perizinan

Guna mengatasi sejumlah masalah perizinan berusaha tersebut, lanjutnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan dipimpin Menteri Rosan Roeslani, bertekad untuk mereformasi ini. 

"Tentunya ya ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama. Dan kita Kementerian Investasi di bawah Menteri Bapak Rosan Roeslani memang punya keinginan yang sangat besar untuk kita bisa mereformasi ini. Dan khususnya juga Bapak Presiden selalu tegas berbicara, kita berbicara konteks mereformasi terhadap birokrasi," jelasnya.

Dengan dilakukannya revisi tiga Peraturan Menteri Investasi tersebut, maka diharapkan ini bisa mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha. 

"Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian Pak. Konteks kepastian terhadap perizinan berusaha," ucapnya. 

"Inilah yang memang hari ini nanti ada beberapa moderator yang berasal dari Deputi Internal kami dan juga di-support oleh Kemenko Perekonomian. Kita coba memberikan konsultasi publik. Karena ini juga kita perlu input masukan dari publik, dari para pelaku usaha untuk catatan kita bagaimana bisa melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan," imbuhnya.

Dia menyebut, saat ini terdapat 1.700 jenis perizinan yang melibatkan sekitar 17 Kementerian/Lembaga. Namun, lanjutnya, saat ini industri keuangan masih belum menggunakan Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat agar industri keuangan juga masuk ke dalam sistem OSS ini. 

"Kurang lebih sekitar 1-2 minggu yang lalu kami sudah melakukan pertemuan dengan Ketua OJK dan kami memberikan penjelasan, kami memberikan input kenapa pentingnya kita bisa mengkonsolidasikan," tuturnya. 

"Karena selama ini industri keuangan itu baik perbankan, asuransi dan lain-lainnya itu baik yang perbankan dan nonperbankan itu datanya itu belum pernah kita lihat. Belum pernah masuk dalam realisasi investasi. Dan memang proses perizinan-perizinan yang ada disana juga belum. Tapi saya kemarin melihat ada suatu permasalahan perbankan, saya tidak sebut perbankan ini, permasalahannya mengenai NIB. Maka ini sebenarnya menjadi catatan perlunya konsolidasinya masuk ke dalam OSS. Respon daripada ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita akan menindaklanjuti," pungkasnya. 

Dalam 1-2 minggu ke depan, ia berharap, kesepakatan dengan industri keuangan bersama OJK sudah dapat dicapai, sehingga industri keuangan dapat diintegrasikan ke dalam sistem OSS. 

Baca juga: Kepala BKPM: Capaian Investasi Kuartal I 2025 Rp 465,2 Triliun

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved