Fokus Pemberdayaan Masyarakat, Kemensos Perjuangkan Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Jadi Target Utama
Kemensos perjuangkan keluarga siswa sekolah rakyat untuk menjadi target utama dalam pemberdayaan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Pemberdayaan masyarakat menjadi fokus Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengentaskan kemiskinan, salah satunya melalui program sekolah rakyat. Selain memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas, keluarga siswa sekolah rakyat juga akan diberdayakan.
“Kalau saya usul mari kita berangkat dari keluarga siswa Sekolah Rakyat,” ujar Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam keterangan persnya, Kamis (12/6/2025).
Hal tersebut disampaikan Agus Jabo dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Urgensi Regulasi Pemanfaatan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Filantropi dalam Pemberdayaan Masyarakat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta.
Agus Jabo lantas menerangkan alasan di balik usulannya. Dia memastikan jika memulai program pemberdayaan dari keluarga siswa Sekolah Rakyat, sudah pasti tepat sasaran.
“Itu sudah by name by address dan kita sudah ground-check, kita sudah punya daftarnya, mau kesana kapan saja ada, dan sudah pasti rata-rata keluarganya buruh, pasti tepat sasaran,” jelas Agus Jabo di hadapan Staf Ahli Menko PM, perwakilan Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta pihak terkait lainnya.
Hal ini, lanjut Agus Jabo, juga selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara menginginkan anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem dididik di sekolah rakyat. Di samping itu keluarganya juga diberdayakan dan rumahnya diperbaiki.
"Presiden memerintahkan negara harus menyekolahkan mereka (anak-anak dari keluarga miskin), terus keluarga dan rumahnya harus kita urus,” kata Agus Jabo.
Baca juga: Hari Kewirausahaan Nasional, Wamensos Agus Jabo Beri Dukungan untuk UMKM
Berangkat dari argumentasi di atas, Agus Jabo berharap program-program pemberdayaan masyarakat dapat diarahkan ke keluarga siswa Sekolah Rakyat.
Namun, Agus Jabo juga menggarisbawahi bahwa upaya pemberdayaan ini hanya bisa berhasil jika didukung lintas kementerian, lembaga, swasta dan peran aktif masyarakat di bawah komando Kemenko PM. Kolaborasi erat multipihak menjadi kata kunci.
“Tidak mungkin kemudian Kemensos bisa menjalankan (pemberdayaan) itu sendiri. Maka dari itu, yang kita butuhkan adalah kolaborasi,” katanya.
Staf Ahli Kemenko PM Sugeng Bahagijo menyambut baik usulan Agus Jabo. “Semua yang hadir di sini siap untuk bersinergi, dan satu hal tadi adalah sudah ada pintu masuk yang berhasil kita identifikasi, yaitu melalui keluarga penerima program Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu fokus Kemenko PM dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kemenko PM bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan penanggulangan kemiskinan, termasuk pemberdayaan masyarakat.
Ke depannya jika hal ini bisa terealisasi, maka dampaknya akan multi-client, karena anak bisa mendapat pendidikan di sekolah rakyat, sedangkan keluarganya bisa diberdayakan.
Baca juga: Kemensos Salurkan Dua Tahap Bantuan Logistik Untuk Korban Bencana Longsor di Ambon
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Jelang MPLS, Mensos Gus Ipul Ajak Dialog Calon Siswa Sekolah Rakyat Indramayu |
![]() |
---|
Gus Ipul Paparkan Sekolah Rakyat Hadirkan Pendidikan dan Pemberdayaan Keluarga |
![]() |
---|
Wamensos Agus Jabo Sambut Usulan Pahlawan Nasional dari Ranah Minang |
![]() |
---|
Bertemu Gus Ipul, Bupati Indragiri Hulu dan Dharmasraya Antusias Ajukan Pendirian Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Pemberdayaan: Gus Ipul Tegaskan Tugas, Larangan, dan Arah Hilirisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.